Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara itu, Ketua Indonesia Mining Institute Irwandy Arief memperkirakan serapan batubara dalam negeri akan berkurang hingga 15%-20% dibandingkan kondisi sebelum pandemi covid-19. Dalam keadaan normal, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO akan dikenakan sanksi berupa kompensasi kekurangan volume kewajiban DMO, yang dikalikan tarif berdasarkan kualitas batubara yang diekspor.
"Kompensasi sangat rasional dan diharapkan tidak memberatkan perusahaan dan menyetor langsung ke kas negara," ungkap Irwandy.
Menurut informasi yang disampaikannya, saat ini pemerintah sedang dalam proses pembahasan terkait pengaturan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19. "Pengaturan sanksinya, sedang dalam proses," imbuh Irwandy.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, termasuk Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin, masih belum memberikan tanggapan dan konfirmasinya mengenai pengenaan sanksi terkait kewajiban DMO ini.
Merujuk pada data dari Minerba One Data (MODI), hingga Senin (28/9), realisasi DMO baru mencapai 86,10 juta ton atau 55,55% dari rencana DMO tahun ini yang sebesar 155 juta ton. Dari rencana DMO tersebut, sebesar 109 juta ton atau 70% didominasi untuk kebutuhan kelistrikan.
Selanjutnya: PLN proyeksi realisasi serapan batubara 2020 hanya 100 juta ton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News