kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pappri Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Musik


Selasa, 30 Juni 2009 / 06:47 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) meminta pemerintah tegas dalam melakukan penegakan hukum untuk mengatasi pembajakan atas hasil karya mereka. Ketua Umum DPP Pappri Dharma Oratmangun mengatakan, pemerintah memang telah melakukan banyak aksi untuk melindungi pelaku industri musik rekaman. Namun Pappri menilai upaya itu belum maksimal karena pembajakan masih marak.

Dharma memperkirakan nilai pembajakan musik bisa menyebabkan negara kehilangan pemasukan sebesar Rp 1,8 triliun tiap tahunnya. "Ini harus dicegah karena merugikan para pelaku bisnis di sektor musik," katanya Minggu (28/6).

Menurutnya kini barang bajakan seperti mp3, film, hingga ringtones begitu mudah ditemukan di pasaran dan diperjualbelikan bebas tanpa ada izin. "Hampir 80 persen dari produk musik dan lagu yang beredar di pasaran, baik kaset maupun VCD, merupakan barang bajakan," tegasnya. Dharma menambahkan, pembajakan tersebut juga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pengembangan industri kreatif.

Pappri juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem konsinyasi yang sebetulnya merupakan sistem perdagangan yang sudah terlalu primitif. "Perlu dikembangkan dan diatur lagi," katanya.

Pappri juga berupaya memberlakukan sistem coding untuk data base karya-karya musik rekaman di Indonesia. Dengan sistem tersebut, pemusik dapat menelusuri penjualan dan peredaran karya musiknya.

Managing Director Warner Music Jusak Irwan Sutiono mengatakan, ia akan lebih berkonsentrasi memasarkan musik produksinya dengan menggunakan internet atau ponsel. "Kami sudah siapkan alatnya, ada kunci khusus supaya tidak bisa dibobol atau dibajak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×