Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar). Beleid ini aturan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berbagai masukan mengalir untuk RPP ini. Terutama terkait rencana kerjasama perusahaan over the top (OTT) dengan penyelenggara telekomunikasi. \
Alexander Rusli, Co-Founder dan Chief Executive Officer Digiasia Bios menduga, pemerintah ingin meniru Australia dan Malaysia. Namun dengan versi yang lebih soft.
”Pemerintah Australia dan Malaysia sudah menerapkan aturan kewajiban untuk bermitra dengan pegusaha lokal sejak lama. Bahkan Pemerintah Malaysia lebih tegas lagi mewajibkan. Kewajiban yang tertuang dalam RPP Postelsiar tersebut lebih win-win dibandingkan kebijakan di Malaysia," ungkap Alex, dalam penjelasan tertulis, Senin (8/2).
Menurutnya, selain kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan nasional juga harus merinci pola kerjaama. Agar terdapat kepastian berusaha di Indonesia. Pengaturan kerjasama bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri.
Alex juga optimistis, dengan kewajiban kerja sama yang teruang dalam RPP Postelsiar tak akan menjadikan OTT asing hengkang dari Indonesia. Sebab pasar Indonesia merupakan terbesar ketiga di Asia setelah China dan India. "OTT asing itu eggak ada pilihan. Operator yang akan berlomba-lomba memberikan kualitas layanan terbaik ke OTT," ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News