kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ada rencana, perusahaan OTT wajib menggandeng penyelenggara jasa telekomunikasi


Sabtu, 30 Januari 2021 / 15:44 WIB
Ada rencana, perusahaan OTT wajib menggandeng penyelenggara jasa telekomunikasi
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pengecekan jaringan kabel optik di menara milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Banyak aturan teknis yang harus tertuang dalam peraturan pemerintah.

Salah satu yang masih digodok adalah RPP  Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam draf terbaru, RPP ini mengatur perusahaan penyedia layanan over the top  (OTT) global. OTT wajib bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyambut baik rencana pemerintah  tersebut. Maklum, selama ini yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII.

Dengan belanja modal (capex) mahal dan pengembalian yang besar anggota APJII menggelar jaringan telekomunikasi. Namun yang menikmati dan mendapatkan benefit terbesar adalah perusahaan OTT.  "Saat ini mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Jadi wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia," ungkap Jamalul.

APJII mencontohkan beberapa kerjasama konkret. Seperti sewa jaringan, membeli kapasitas atau  bandwidth, sewa data center dari penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×