kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada rencana, perusahaan OTT wajib menggandeng penyelenggara jasa telekomunikasi


Sabtu, 30 Januari 2021 / 15:44 WIB
Ada rencana, perusahaan OTT wajib menggandeng penyelenggara jasa telekomunikasi
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pengecekan jaringan kabel optik di menara milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Banyak aturan teknis yang harus tertuang dalam peraturan pemerintah.

Salah satu yang masih digodok adalah RPP  Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam draf terbaru, RPP ini mengatur perusahaan penyedia layanan over the top  (OTT) global. OTT wajib bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyambut baik rencana pemerintah  tersebut. Maklum, selama ini yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII.

Dengan belanja modal (capex) mahal dan pengembalian yang besar anggota APJII menggelar jaringan telekomunikasi. Namun yang menikmati dan mendapatkan benefit terbesar adalah perusahaan OTT.  "Saat ini mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Jadi wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia," ungkap Jamalul.

APJII mencontohkan beberapa kerjasama konkret. Seperti sewa jaringan, membeli kapasitas atau  bandwidth, sewa data center dari penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×