Reporter: Shobihatunnisa Akmalia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini memperkuat dominasi e-commerce asing di pasar digital Indonesia. Mengikuti kompetitor lainnya yaitu Shopee dan Lazada yang berasal dari Singapura.
Adanya dominasi pasar digital Indonesia oleh asing membuat baik masyarakat maupun pemangku kebijakan harus mengevaluasi ulang keberadaan asing dalam pasar digital Indonesia. Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi melihat adanya penguasaan pasar asing di Indonesia kian tidak bisa dihindari.
“Harus ada instrumen pemerintah (yang) bisa mengendalikan pemain asing tersebut, dan tetap mendorong dan ada keberpihakan pada pemain lokal. Bukan hanya sesama e-commerce tapi juga pedagang pasar offline yang kian terpinggirkan” ungkap Heru kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Baca Juga: Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ada Izin ke BKPM
Kendati demikian, siapapun yang menguasai pasar digital Indonesia baik asing maupun lokal, akan berdampak pada ekonomi di Indonesia apabila produk yang dijual merupakan produk lokal atau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lokal yang tinggi. Oleh karena itu, pentingnya untuk memperhatikan apa saja yang akan dijual oleh para e-commerce.
“Kalau produknya impor, ya, kita hanya medioker saja, ekonomi digital kita dampaknya kurang nendang terhadap kemajuan dan pertumbuhan ekonomi bangsa,” ucap Heru.
Adanya penguasaan pasar digital oleh asing perlu diwaspadai juga, jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara yang mana pemain asing itu berasal. Hal ini perlu diperhatikan oleh pemangku kebijakan agar tidak terjadi Predatory Pricing.
“Sebab, ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce tapi produk dari Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga sangat murah. Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya,” jelas Heru.
Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Jalin Kemitraan Strategis, Mendag Kasih Uji Coba Selama 4 Bulan
Heru juga menuturkan dengan adanya fenomena ini dan melihat pangsa pasar e-commerce ke depannya, aturan yang sudah ada perlu ditegakkan. Contohnya dalam hal kewajiban menjual produk Indonesia, memisahkan data media sosial dan e-commerce, dan, belajar dari kasus ini, perlu diwacanakan bahwa asing hanya boleh memiliki saham e-commerce di Indonesia sebesar 49 persen.
“Dengan kejadian ini, perlu diatur lagi berapa maksimal saham asing dalam bisnis digital di tanah air. Kalau kita usulkan maksimal 49 persen secara keseluruhan. Tapi, siapapun (yang) mendominasi, (untuk) kepentingan nasional adalah utamakan produk lokal dan wadahi UMKM.” tutup Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News