kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ada Izin ke BKPM


Selasa, 12 Desember 2023 / 14:10 WIB
Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ada Izin ke BKPM
ILUSTRASI. TikTok Shop akhirnya kembali membuka layanan perdagangan onlinenya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. TikTok Shop akhirnya kembali membuka layanan perdagangan onlinenya atau e-commerce, dengan menggandeng perusahaan lokal yakni Tokopedia dengan menggelontorkan investasi senilai US$ 1,5 miliar.

TikTok Shop akan mulai uji coba operasi pada hari ini Selasa (12/12), setelah memegang saham pengendali sebesar 75,01% di Tokopedia.

Meski begitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya belum menerima izin penggabungan keduanya atau bahkan baru mengetahui terkait rencana tersebut dari awak media.

Baca Juga: TikTok Shop Buka Lagi Lho, Simak Cara Belinya Lewat Aplikasi

“Penggabungan antara TikTok dan Tokopedia rasanya sih sudah hampir clear. Tetapi setelah itu mereka akan masukan (izin) pasti akan lewat BKPM. Nah saya belum lihat itu dalam meja saya,” tutur Bahlil kepada awak media, Senin (11/12).

Meski begitu, Bahlil menyampaikan penggabungan antara Tiktok dengan Tokopedia sudah jelas, alias mekanisme bisnisnya adalah business to business (B2B), dan tinggal ada persetujuan saja dari pemerintah.

Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Jalin Kemitraan Strategis, Mendag Kasih Uji Coba Selama 4 Bulan

Terkait pengawasan bisnis keduanya, Bahlil mengatakan Tokopedia selama ini sudah memegang izin untuk transaksi digital. Sementara itu, TikTok sebelum menggandeng Tokopedia hanya boleh berperan sebagai media sosial.

“Tokopedia kan memang diperbolehkan melakukan transaksi lewat digitalisasi dan kemarin platform itu, kalau TikTok kan hanya medsos nggak ada platform untuk jualan. Kalo tokopedia kan memang platform untuk bisnis, jadi nggk ada masalah,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×