kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ada Izin ke BKPM


Selasa, 12 Desember 2023 / 14:10 WIB
Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ada Izin ke BKPM
ILUSTRASI. TikTok Shop akhirnya kembali membuka layanan perdagangan onlinenya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. TikTok Shop akhirnya kembali membuka layanan perdagangan onlinenya atau e-commerce, dengan menggandeng perusahaan lokal yakni Tokopedia dengan menggelontorkan investasi senilai US$ 1,5 miliar.

TikTok Shop akan mulai uji coba operasi pada hari ini Selasa (12/12), setelah memegang saham pengendali sebesar 75,01% di Tokopedia.

Meski begitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya belum menerima izin penggabungan keduanya atau bahkan baru mengetahui terkait rencana tersebut dari awak media.

Baca Juga: TikTok Shop Buka Lagi Lho, Simak Cara Belinya Lewat Aplikasi

“Penggabungan antara TikTok dan Tokopedia rasanya sih sudah hampir clear. Tetapi setelah itu mereka akan masukan (izin) pasti akan lewat BKPM. Nah saya belum lihat itu dalam meja saya,” tutur Bahlil kepada awak media, Senin (11/12).

Meski begitu, Bahlil menyampaikan penggabungan antara Tiktok dengan Tokopedia sudah jelas, alias mekanisme bisnisnya adalah business to business (B2B), dan tinggal ada persetujuan saja dari pemerintah.

Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Jalin Kemitraan Strategis, Mendag Kasih Uji Coba Selama 4 Bulan

Terkait pengawasan bisnis keduanya, Bahlil mengatakan Tokopedia selama ini sudah memegang izin untuk transaksi digital. Sementara itu, TikTok sebelum menggandeng Tokopedia hanya boleh berperan sebagai media sosial.

“Tokopedia kan memang diperbolehkan melakukan transaksi lewat digitalisasi dan kemarin platform itu, kalau TikTok kan hanya medsos nggak ada platform untuk jualan. Kalo tokopedia kan memang platform untuk bisnis, jadi nggk ada masalah,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×