kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasarkan Flexi di Daerah Pelosok, Telkom Libatkan UKM


Senin, 05 April 2010 / 17:42 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menggandeng pengusaha skala kecil menengah (UKM) untuk memasarkan produk Flexi di daerah-daerah pelosok. Kerjasama tersebut dilakukan melalui program private cluster yang sudah dimulai akhir tahun lalu.

Deputy Commerce Telkom Flexi Judi Achmadi menjelaskan private cluster merupakan program memberdayakan area yang belum tersentuh oleh operator lain di daerah pelosok.

"Kami mengajak kerja sama dealer pulsa skala UKM untuk memasarkan layanan kami. Melalui program ini, UKM yang bergerak di bisnis penjualan kartu perdana dan pulsa diberikan keleluasaan memasarkan layanan Flexi dengan dukungan penuh dari divisi kami," kata Judi, Senin (5/4).

Bentuk dukungan yang diberikan Flexi antara lain pembuatan kartu perdana sesuai dengan identitas daerah, tarif khusus, dan penawaran pemasaran lainnya.

Dalam catatan Judi, hasil program ini cukup mengembirakan. Dimana tingkat okupansi dari infrastruktur yang tersedia di 126 kabupaten dengan jumlah 378 BTS meningkat tiga kali lipat setelah sebelumnya hanya berada di level 40%.

"Tingkat isi ulang pulsa juga tumbuh 90% dari Rp 1,56 miliar menjadi sekitar Rp 3 miliar per bulan. Penjualan pun naik empat kali lipat
dari 120.000 nomor menjadi 600.000 nomor. Hal ini berdampak bagi peningkatan pendapatan di area klaster dari Rp 1,5 miliar menjadi sekitar Rp 2,2 miliar atau naik 45%," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×