Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendala pasokan gas yang masih membayangi operasional pelaku industri nasional mendapat sorotan dari pelaku industri.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus mengatakan, meski kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ditetapkan berlanjut hingga akhir 2029, namun implementasi di tingkat penyalur belum berjalan optimal seiring adanya pemotongan alokasi volume di lapangan.
"Industri memahami pengurangan alokasi cukup volume HGBT, dari Kepmen ESDM 250.K/2026 ke Kepmen 281.K/2026 Juli 2026, karena Pemerintah pasti sudah cermat menghitung kemampuan pasokan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Pertamina Trans Kontinental Tebar Oil Boom, Bantu Penanganan Insiden KMP Batumandi
Kendati demikian, Yustinus menyayangkan pemotongan pasokan yang dinilai melebihi ketetapan resmi dari pemerintah tersebut yang dilakukan oleh perusahaan plat merah.
"Sangat disayangkan, alokasi volume HGBT yang sudah berkurang tersebut ternyata dikurangi oleh PGN dalam implementasinya. Implementasi yang buruk ini membuat panik industri," terangnya.
Selain masalah pemangkasan volume, lanjut Yustinus, pelaku industri juga dihadapkan pada skema biaya tambahan atau surcharge apabila pemakaian melampaui kuota pembatasan.
"Pasokan dengan HGBT US$ 7/MMBTU kurang dari minimum kontrak industri dengan PGN, besaran kurangnya sangat variasi. Terlebih, pemakaian melebihi pembatasan/pengendalian yang kurang dari minimum kontrak tersebut yang dikenakan harga regasifikasi LNG akan dikenakan surcharge," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Yustinus mendesak pemangku kebijakan untuk segera mengevaluasi pola distribusi gas agar sesuai dengan keputusan awal.
"Kebijakan HGBT tetap berlanjut sampai akhir 2029, namun implementasinya oleh PGN sangat jelek, jauh lebih rendah daripada amanah Pemerintah. Industri mendesak Pemerintah untuk secepatnya menginstruksikan PGN membatalkan pembatasan pasokan, realisasikan pasokan sepenuhnya sesuai regulasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Yustinus mengingatkan bahwa hambatan pasokan energi ini berpotensi memicu dampak berantai terhadap iklim investasi serta keberlangsungan tenaga kerja domestik.
Baca Juga: Entitas Grup PGAS, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG Hingga Kuartal III-2026
"Bila pembatasan pasokan tidak dibatalkan, maka PHK yang sudah mulai terjadi, juga penghentian realisasi investasi serta pemindahan rencana investasi ke luar negeri, akan terus berlanjut," pungkasnya.
Sebagai informasi, HGBT masih dipatok sebesar US$ 6,5 - US$ 7 per MMBTU. Sementara itu, sejak Juli 2026 pemerintah memberikan diskon harga LNG untuk industri Non-HGBT menjadi US$ 13 per MMBTU sampai akhir tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














