Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis tekstil dan konveksi meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap impor pakaian jadi ilegal.
Ketua Umum Ikatan Pertekstilan dan Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak hanya fokus pada penindakan rokok ilegal, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap impor pakaian jadi ilegal yang masih marak di pasar domestik.
Menurut Nandi, industri pakaian jadi lokal telah lama menyuarakan keluhan terkait membanjirnya pakaian impor baru dengan harga murah yang menggerus daya saing produk dalam negeri. Padahal, sektor ini berperan penting dalam perekonomian nasional karena menyerap jutaan tenaga kerja.
“Bea Cukai jangan hanya melindungi industri rokok dari produk ilegal. Industri pakaian jadi juga perlu dilindungi karena kontribusinya besar terhadap lapangan kerja dan ekonomi nasional,” ujar Nandi dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Semakin Menumpuk
Ia berharap Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap arus barang impor, termasuk pakaian jadi, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di sektor ini antara lain penyelundupan barang tanpa proses bea masuk yang sah, pemalsuan merek, serta peredaran produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Nandi menilai, penindakan tegas terhadap impor pakaian ilegal dapat memberi dampak positif bagi industri dalam negeri, mulai dari peningkatan daya saing, penciptaan lapangan kerja, hingga menambah penerimaan negara dari bea dan pajak.
“Dengan penegakan hukum yang konsisten, industri pakaian jadi lokal bisa tumbuh lebih sehat dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” tutup Nandi.
Selanjutnya: Apindo Harap Program Magang Pemerintah Berdampak Baik Ke Daya Saing Industri Nasional
Menarik Dibaca: Promo Dunkin DD Card Tiap Senin Selama Oktober, Paket 1/2 Lusin Donuts Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News