kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pedagang Tradisional Minta Mendag Atur Izin Minimarket


Senin, 19 Januari 2009 / 21:01 WIB
Pedagang Tradisional Minta Mendag Atur Izin Minimarket


Sumber: KONTAN | Editor: Hasbi Maulana

Kisruh seputar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 kian melebari. Berbarengan dengan tarik ulur pelaksanaan ketentuan perjanjian dagang (trading terms) yang masih seru, kini muncul percikan baru. Pedagang di pasar tradisional protes lantaran beleid itu tak mengatur syarat pendirian minimarket.

Menurut mereka, Permendag hanya mengatur soal izin pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Padahal, pedagang yakin minimarket juga bisa mematikan pasar tradisional. “Semua orang tahu yang mematikan warung kecil itu minimarket, Kenapa aturan ini mengecualikan minimarket? " komplain Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, Senin (19/1).

Oleh sebab itu, pedagang minta pemerintah menertibkan izin minimarket. Untuk menguatkan tuntutan, Ngadiran mengutip hasil survei Kadin Jakarta Selatan. Menurut survei itu, ada 50% minimarket yang tak punya izin usaha maupun izin pendirian. “Pemerintah harusnya tegas. Kalau warung mati, pasti pedagang pasar mati juga," ucap Ngadiran.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menepis tudingan Ngadiran. Menurut dia, pemerintah daerah (Pemda) sudah mengeluarkan izin pendirian dan izin usaha minimarket yang kini beroperasi. "Memang ada yang kurang lengkap, tapi bukan berarti tidak punya izin," balasnya.

Tuntutan Ngadiran dan kawan-kawan agaknya tak bakal terwujud dengan mudah. Sebab, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo, sejak otonomi daerah persoalan izin pendirian dan izin usaha ada di tangan Pemda. Lagipula Pemerintah cenderung mendorong pedagang kecil bersaing menghadapi minimarket. "Kami ingin tiap warung ikut maju dengan cara meniru minimarket, terutama soal pelayanan dan penataan dagangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×