kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaku UMKM harus memanfaatkan keberadaan UU Cipta Kerja


Minggu, 13 Desember 2020 / 12:18 WIB
Pelaku UMKM harus memanfaatkan keberadaan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. UKM Kacang Kranggan: Penjualan kacang sangrai yang sempat turun hingga 90% selama pandemi covid-19 perlahan mulai bangkit


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)  diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu.

“Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik melalui keterangannya saat diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, beberapa waktu lalu.

Pemanfaatan itu, ia mencontohkan, dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” ujar Didik.

Baca Juga: Menkop UKM ingin kemitraan usaha besar dengan UMKM bukan sekedar charity

Untuk mengetahui apa lagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, Didik mengajak pelaku UMKM dan calon wirausahawan untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.

“Apalagi yang bisa dimanfaatkan, kita harus mencermati dengan komprehensif apa sih benefit dari UU Cipta Kerja, dengan memahami semangatnya dan memahami pasal per pasal,” saran direktur lembaga yang bergerak dalam pendidikan dan pendampingan UMKM itu.

Lanjut Didik, kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja.

Menurutnya, pemerintah bisa dibilang pusing memikirkan bagaimana mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan dua jutaan angkatan kerja baru setiap tahunnya. Baginya, UU Cipta Kerja adalah jawaban atas persoalan itu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×