kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pelemahan Pelindo II jadi ancaman program tol laut


Senin, 26 Oktober 2015 / 15:35 WIB
Pelemahan Pelindo II jadi ancaman program tol laut


Sumber: Surya Online | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Garda Nawacita, salah satu organ pendukung pemerintahan Jokowi-JK menilai bahwa kegaduhan politik yang terjadi pada Pelindo II telah bergeser dari subtansi permasalahan dan hanya akan buang-buang energi.

Pansus Pelindo II yang kini dibentuk DPR juga dianggap telah menyimpangkan permasalahan demi kepentingan politik tertentu.

"Terjadinya beberapa kali pergeseran isu dalam permasalahan di Pelindo II membuktikan inkonsistensi para pihak untuk menggunakan isu tersebut bagi kepentingan politik jangka pendek," tegas Irwan Suhanto, Ketua Umum Garda Nawacita di Jakarta, Senin (26/10).

Garda Nawacita, lanjut Imam, melihat bahwa upaya pelemahan terhadap Pelindo II menjadi ancaman bagi terwujudnya program tol laut yang merupakan bagian integral dari Nawacita pemerintahan Jokowi-JK. Program Tol Laut yang bertitik tumpu kepada kuatnya sistem kepelabuhanan membutuhkan kepemimpinan yang kuat di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.

Irwan menegaskan, berbagai manuver sejumlah pihak untuk menyudutkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam permasalahan di BUMN ini, menunjukkan adanya upaya untuk memaksakan pergantian direksi di Pelindo II.

Padahal sejauh ini kebijakan RJ Lino sudah sesuai koridor aturan yang berlaku. Sebagai Direktur Utama PT PELINDO II, RJ. Lino memiliki kewenangan melakukan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diatur dalam UU NO. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 344 ayat 3.

“Campur tangan pihak lain diluar jajaran direksi PELINDO II tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Karena itu upaya para pihak untuk memaksakan kepentingan dan pergantian direksi di Pelindo II harus dihentikan,” tegasnya.

Upaya untuk mengganti posisi jabatan direktur utama BUMN, termasuk PELINDO II adalah kewenangan yang dimiliki oleh Presiden RI dan Menteri Negara BUMN.

Itu sebabnya, mengingat Program Tol Laut Pemerintahan Jokowi-JK yang bertitik tumpu kepada kuat dan kokohnya pelabuhan-pelabuhan, maka segala upaya melemahkan sistem kepelabuhanan nasional merupakan bentuk sabotase kepada program tersebut.

“Garda Nawacita menolak tegas segala usaha dan upaya mengganti posisi dan jabatan direksi BUMN dengan menggunakan opini politik sebagai argumen. Demi meningkatnya kualitas dan kompetensi pimpinan BUMN maka pergantian posisi dan jabatan pimpinan BUMN seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dan beradab,” tandas Irwan.

Sekjen Garda Nawacita, Ahkrom Saleh juga menganggap reaksi Serikat Pekerja (SP) JICT terkait perpanjangan konsesi JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) sudah berlebihan.

Persoalan kerjasama dan atau perpanjangan kontrak kerjasama sama sekali tidak memiliki koneksitas langsung dengan kegiatan serikat pekerja.

“Perpanjangan kontrak kerjasama adalah kewenangan direksi PELINDO II sebagai induk perusahaan PT. JICT. Karena itu bukan domain sebuah serikat pekerja, maka tindakan SP JICT sudah melenceng jauh dari fungsinya,” tegas Akhrom. (Yoni Iskandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×