kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelindo I ekspor perdana pozzolan sebanyak 28.000 ton ke Bangladesh


Selasa, 28 Januari 2020 / 19:40 WIB
Pelindo I ekspor perdana pozzolan sebanyak 28.000 ton ke Bangladesh
PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Malahayati melayani kegiatan ekspor tanah pozzolan dari Malahayati ke Bangladesh.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Malahayati yang berlokasi di Krueng Raya Aceh Besar, melayani kegiatan ekspor tanah pozzolan dari Malahayati yang akan di ekspor ke Bangladesh awal tahun ini.

Tanah pozzolan ini diekspor menggunakan kapal jenis bulk carrier, yaitu Kapal MV Ying Li berbendera Panama dengan Gross Tonnage sebesar 24.953 GT dan Length Overall sepanjang 181,50 m.

Baca Juga: Pelindo I lepas kapal terakhir dan sambut kapal perdana 2020

Kapal ini sandar di Pelabuhan Malahayati untuk melakukan kegiatan muat curah kering pozzolan dengan estimasi muatan sebanyak 28.000 ton. Kegiatan ekspor pozzolan melalui Pelabuhan Malahayati ini rencananya akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, dengan total estimasi mencapai 300.000 ton.

Sam Arifin Wiwi, General Manager Pelindo 1 Cabang Malahayati mengatakan bahwa ini merupakan ekspor tanah pozzolan yang pertama tahun 2020 melalui Pelabuhan Malahayati.

“Kami berharap frekuensi dan kuantitas kegiatan ekspor tanah pozzolan dan komoditi lainnya melalui Pelabuhan Malahayati semakin meningkat dan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga dapat mendukung peningkatan perekonomian di Provinsi Aceh,” jelas Sam Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×