kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelni Naikkan Tarif Tiket Kapal via Jayapura Mulai 1 Juli


Senin, 26 Juni 2023 / 20:18 WIB
Pelni Naikkan Tarif Tiket Kapal via Jayapura Mulai 1 Juli
ILUSTRASI. Pelni menaikkan tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Jayapura.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk wilayah Jayapura. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," kata Yahya dalam keterangan resmi, Minggu (25/6).

Baca Juga: Per 1 Juli, Pelni Sesuaikan Tarif Tiket Kapal via Semarang

Yahya menambahkan, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.

Yahya menyebutkan, untuk tarif dasar rute Jayapura tujuan Jakarta dari sebelumnya sebesar Rp 1.003.000,- (belum termasuk asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp 1.234.000,-. Contoh ruas lain untuk Jayapura - Seru dari Rp 187.000,- menjadi Rp 231.000,-.

Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Jayapura - Waren dari Rp 23.000,- disesuaikan menjadi Rp 57.000,- atau Karatung - Marampit dari Rp 3.900,- menjadi Rp 7.800,-. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.

Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman. Tentu dengan kebijakan baru ini, kami akan semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik baik pelanggan kami," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×