Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tidak semua televisi lokal mampu memanfaatkan keuntungan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU itu mensyaratkan stasiun televisi nasional dengan stasiun televisi lokal bergabung. Banyak televisi lokal belum bisa memanfaatkan peluang ini sampai batas transisi akhir Desember nanti.
Salah satu kendalanya, televisi lokal belum siap. "Sebagian besar belum memiliki jaringan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup," kata Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Irawan Mashuri.
Selain itu, karakter industri televisi di daerah tidak sinkron dengan industri televisi nasional. "Apa bisa siaran bahasa Jawa diterima oleh televisi nasional?" ujar David Haryanto, Manajer Komunikasi Korporat Terang Abadi Surakarta (TATV).
Tak heran, perusahaan televisi nasional masih enggan bekerjasama dengan teve lokal. Menurut Adji Soera Atmada, Kepala Komunikasi Korporat Metro TV, perlu perhitungan matang untuk ini. "Tidak semua televisi lokal punya prospek baik buat menjaring iklan. Jangan-jangan malah tidak ada prospek," katanya.
Meski begitu, beberapa stasiun televisi lokal tetap merancang strategi kerjasama dengan televisi nasional. Kepala Komunikasi Korporat JTV Surabaya, Surya Aka mengaku akan menyusun strategi meminang televisi nasional. Salah satunya, dengan memanfaatkan momentum pemilu 2009. "Langkah ini cukup berhasil sewaktu pemilihan kepala daerah Jawa Timur kemarin," tandasnya.
Aka membantah siaran sejumlah televisi lokal di Jawa Timur mati lantaran tidak siap SDM dan infrastruktur. "Itu hanya karena ada kesalahan interpretasi soal izin siaran," tampiknya.
Aka mengakui, JTV memang sempat merugi hingga Rp 100 juta karena siaran terhenti selama sebulan. Namun, Aka yakin masalah ini bakal selesai sebulan ke depan.
Tahun lalu, JTV berhasil meraup pendapatan Rp 40 miliar. "Target pertumbuhan iklan tahun ini Rp 60 miliar," katanya yakin. Ini modal kuat buat meminang televisi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News