Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pembajakan perangkat lunak komputer atau software di Indonesia pada tahun 2010 masih tinggi. Business Software Alliance (BSA) Indonesia memperkirakan nilai kerugian akibat pembajakan software tahun lalu bisa mengalami kenaikan hingga 50% dari tahun 2009.
Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia mengatakan kenaikan nilai kerugian akibat pembajakan software terjadi karena setiap tahun kebutuhan software terus meningkat. Hal itu terjadi karena penetrasi hardware yang tinggi yang diikuti oleh kebutuhan software. "Penggunaan software tidak berlisensi pun semakin meningkat," kata Donny, Rabu (19/1).
Donny mengatakan dari data yang dirilis oleh International Data Corporate (IDC), tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 86%. Artinya dari 100 software yang ada hanya ada 14 software yang berlisensi. Nilai kerugiannya mencapai US$ 886 juta hingga Indonesia menduduki peringkat ke 12 di dunia.
Padahal, kata Donny, pada tahun 2008, tingkat pembajakannya masih 85% dengan nilai kerugian mencapai US$ 544 juta. Angka pasti kerugian tahun 2010 memang belum bisa diketahui, namun dengan perkiraan kenaikan nilai kerugian pada tahun tumbuh mencapai 50%, maka jumlahnya bisa mencapai USS 1.33 miliar.
Donny mengatakan pembajakan banyak terjadi pada software untuk sistem operasi, aplikasi office, pengolah foto, desain konstruksi dan akuntansi. Urutan lima besar merk software yang banyak dibajak adalah Microsoft, Adobe, Autodesk, Corel dan Symantec.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Justisiari P Kusumah mengatakan pelanggaran hak cipta terutama pada software masih didominasi oleh korporat. "Banyak perusahaan yang menginginkan efektifitas pekerjaan tapi menggunakan software ilegal," kata Justisiari.
Selain itu, menurutnya pelanggaran yang terjadi juga terus mengalami perubahan seiring perkembangan yang pesat di bidang multimedia. Demikian juga dengan modus pelanggarannya juga semakin beragam. Untuk itu, pemahaman aparat penegak hukum juga harus terus mengikuti perkembangan yang terjadi agar tidak ragu dalam melakukan penegakan undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News