kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembangunan PLTU Jawa 7 terhambat izin reklamasi


Selasa, 26 April 2016 / 16:58 WIB
Pembangunan PLTU Jawa 7 terhambat izin reklamasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, di Brojonegoro, Banten, Jawa Barat tampaknya akan mundur. Pasalnya hal itu terhalang izin dari Bupati di Banten terkait dengan pembangunan reklamasi yang akan menghalangi lahan pembangkit.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengatakan target Ground Breaking PLTU Jawa 7 yang seharusnya April ini belum bisa dilakukan karena lahan PLTU akan terhalang dengan pembangunan reklamasi.

"Ada masalah izin dari Bupati. Padahal izin harus dari Gubernur. Mungkin tanah kami di tutup. Secara aturan mana pun ga boleh. Kamu beli tanah di pinggir pantai, terus ditutup kan ga boleh," terangnya di Gedung DPR, Selasa (26/4).

Sayangnya, Sofyan enggan menyebutkan nama pengembang pembangun reklamasi tersebut. Ia hanya bilang, pembangunan reklamasi belum dimulai. Namun pengurusan izin dari Bupati menggangu jalannya Ground Breaking tersebut.

"Kami tidak akan merelokasi lahan PLTU, kita harus dikasih jalan jangan di halang, karna itu hambat pembangunan. Untuk listrik ga boleh dihambat," tekannya.

Dengan demikian, Sofyan tetap menargetkan Ground Breaking PLTU Jawa 7 harus dilakukan pada bulan Mei. Pasalnya pihak PLN sudah memberika. syarat kepada investor dalam tandatangan PPA harus memberikan jaminan pendanaan 10% untuk membebaskan lahan.

"Makanya saya minta Ground Breaking sekarang. Padahal financial Closing kan habis Juni. Ini lagi kami percepat," tandasnya.

Sementara Kepala Unit Pengendali Percepatan Program Ketenagalistrikan (UP3KN) Kementerian ESDM, Agung Wicaksono mengatakan bahwa tidak ada izin penerbitan pembangunan reklamasi dari pemerintah.

"Namun salah satu PT mengantongi izin dari Bupati. Yang satu lagi mengajukan ke Menko Maritim tapi belum memenuhi persyaratan," terangnya kepada KONTAN, Selasa (26/4).

Sayangnya Agung enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. Yang jelas dalam waktu dekat Kemenko Maritim akan memfasilitasi kedua perusahaan dengan PLN untuk membahas masalah ini. "Solusinya nanti saja, tunggu dari Kemenko Maritim," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×