kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatalan kontrak LNG Mozambik oleh Pertamina berujung gugatan Rp 39,5 triliun


Selasa, 19 Januari 2021 / 18:22 WIB
Pembatalan kontrak LNG Mozambik oleh Pertamina berujung gugatan Rp 39,5 triliun
ILUSTRASI. Pekerja PT Perta Arun Gas melakukan pengawasan rutin pada fasilitas pelabuhan khusus Liquefied Natural Gas (LNG) Blang Lancang.KONTAN/Pratama Guitarra


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait kondisi gugatan yang tengah dihadapi Pertamina.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan pembatalan kontrak LNG Mozambik oleh Pertamina berujung gugatan Rp 39,5 triliun.

Kardaya mengungkapkan, pengambilan kontrak jangka panjang Pertamina jika didasarkan kebutuhan dalam negeri maka perlu ada penjelasan Kementerian ESDM terkait kondisi kebutuhan kedepan.

"Pertamina sedang dituntut Rp39,5 triliun karena tidak bisa mengambil kontrakyang diteken, ini ironis," ungkap Kardaya dalam Rapat Kerja Menteri ESDM bersama Komisi VII, Selasa (19/1).

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring meminta penjelasan Menteri ESDM terkait informasi surat yang dikirimkan pemerintah Mozambik.

Baca Juga: Dorong pemanfaatan DME, pemerintah targetkan stop impor LPG di 2030

"Bagaimana penjelasannya? Betulkah Menteri Mozambik surati Pak Menteri? Apa penyebabnya?" kata Tifatul.

Ia meminta agar ke depannya, tidak ada kebijakan serupa yang terulang dimana kekurangan gas untuk domestik diproyeksikan akan terjadi namun pada kenyataannya situasi berbanding terbalik. Pasalnya saat ini suplai gas disebut melimpah.

Kendati demikian, Menteri ESDM Arifin Tasrif enggan menjawab secara langsung dalam agenda Raker yang berlangsung.

"Kami akan lakukan evaluasi dan perbaikan dari hal yang belum sempurna untuk kita lakukan di 2021," jelas Arifin.

Dalam catatan Kontan.co.id, PT Pertamina dikabarkan telah membatalkan kontrak jual beli gas alam cair (LNG) dengan Anadarko Petroleum Corporation yang diteken pada Februari 2019.

Dalam kesepakatan tersebut, Pertamina berencana mengimpor LNG milik Mozambik LNG1 Company Pte Ltd meliputi 1 juta ton LNG per tahun berdurasi 20 tahun yang akan dimulai pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Pertamina kembangkan sistem baru terkait digitalisasi SPBU

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, langkah pembatalan kontrak yang dilakukan Pertamina terbilang tepat.

"Ada dugaan mafia migas di balik keputusan blunder tersebut. Kalau benar, maka pembatalan kontrak sudah sangat tepat," ujar Fahmy kepada Kontan.co.id, Minggu (17/1).

Fahmy menambahkan, langkah Pertamina sebelumnya yang hendak melakukan impor dalam jangka panjang justru hanya membebani defisit neraca perdagangan.

Bahkan menurutnya, pertimbangan harga yang murah dan kualitas yang baik bukan merupakan alasan yang tepat.

Selanjutnya: Begini nasib proyek Kilang Bontang milik Pertmaina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×