Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi akan memberikan dampak di sektor kelautan. Dengan diberlakukannya beleid tersebut maka harga produk perikanan berpotensi naik dan waktu nelayan melaut menjadi berkurang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat edarannya No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 juga menyebutkan, mulai 4 Agustus 2014 alokasi solar bersubsidi untuk stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan solar packed diesel nelayan (SPDN) akan dipotong sebesar 20%.
Dalam kebijakan tersebut penyaluran solar bersubsidi mengutamakan kapal nelayan bertonase di bawah 30 ross ton (GT). Pembatasan tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM subsidi yang dipatok dalam APBN Perubahan 2014 tidak jebol.
Sharif Cicip Sutardjo Menteri Kelautan dan Perikanan mengatkan, meskipun kecenderungannya mendukung langkah tersebut namun pihaknya meminta jaminan agar pasokan solar bersubsidi untuk para nelayan dengan berat 30 GT dijamin. "Kalau dipotong tidak apa-apa. Kita harus jaga betul," kata Cicip, Rabu (6/8).
Dengan pembatasan penjualan solar tersebut, KKP akan menginventarisasi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang ada di tanah air dan memberikan surat ke Pertamina agar menjamin pasokannya.
Cicip menambahkan, dengan kebijakan tersebut harga ikan antara nelayan kecil dengan nelayan besar akan kompetitif. "Kapal 30 GT tidak tidak dapat lagi (subsidi), mereka akan naikkan harga, mungkin nelayan yang kecil akan lebih kompetitif. (ikan) ditangkap dengan kapal 30 GT lebih mahal," ujar Cicip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News