kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kadin minta pembatasan BBM subsidi dicabut


Rabu, 06 Agustus 2014 / 14:11 WIB
Kadin minta pembatasan BBM subsidi dicabut
ILUSTRASI. Foto udara Jalan Pantai Selatan (Pansela) di Kecamatan Ciandum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta kebijakkan pembatasan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk dicabut. Pasalnya kebijakan tersebut dianggap tidak efektif dan justru mempersulit pelaku usaha.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua KADIN, mengatakan, kebijakkan tersebut tidak efektif. "Itu tidak efektif, mempersulit pelaku usaha dalam melakukan distribusi dan mengganggu logistik," ujar Suryo pada Rabu (6/8).

Suryo mengatakan sebaiknya subsidi BBM itu dihapus saja sepenuhnya. "APBN untuk subsidi ini begitu besar, sehingga menyandera kita. Mau bikin infrastruktur kurang dana, kesehatan dan pendidikan kurang dana," ujar Suryo.

Ia menambahkan bahwa lebih baik subsidi BBM itu dicabut langsung saja seluruhnya. "Ibarat orang sakit kanker, apa artinya kalau dicabut sedikit-sedikit. Cabut saja seluruhnya," ujar Suryo.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur menambahkan kebijakkan tersebut punya efek domino yang besar. "Seperti tsunami, semua lini kena dampaknya, transportasi, distribusi, logistik, kelautan, semua kena," ujar Natsir.

Ia mengatakan kebijakkan politik anggaran itu seharusnya ada di tangan Kementerian dan Presiden bukan tugas Pertamina ataupun BPH Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×