kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembatasan ekspor karet lewat AETS berpeluang diperpanjang


Rabu, 21 Maret 2018 / 18:18 WIB
Pembatasan ekspor karet lewat AETS berpeluang diperpanjang
ILUSTRASI. Petani menyadap getah karet


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pembatasan ekspor karet yang tercantum dalam Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) berpeluang diperpanjang. Apalagi, kalau ditemukan, dampaknya belum berimbas banyak.

AETS diberlakukan tiga negara yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC), Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Sebesar 73% pasar dikuasai tiga negara ini sehingga tujuan AETS yaitu menyeimbangkan pasokan dan permintaan, dan menjaga harga karet, dinilai akan berhasil. 

Saat ini berlangsung AETS kelima, yaitu pembatasan ekspor 350.000 ton sampai Maret 2018 sejak Desember 2017 lalu.

"Dalam perbincangan awal, jika kinerja AETS tidak bagus terbuka bagi aksi lanjutan," ujar Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Deny Wachyudi Kurnia kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Ketiga negara akan mengevaluasi setelah data keluar pada 15 April 2018. 

Tapi, Deny menilai, kebijakan kali ini masih sulit dilakukan. "AETS kali ini sulit mengangkat harga dengan segera," terang Deny.

Sejak ITRC dibentuk 2001, AETS baru dimulai tahun 2016. Penerapan pembatasan ekspor ini berhasil mengangkat harga karet. 

Berdasarkan data International Rubber Consortium (IRCo), harga rata-rata karet SIR 20 pada Februari 2016 sebesar 109,73 sen Amerika Serikat (AS) per kilogram (kg) naik menjadi 191,88 sen AS per kg pada Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×