Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Sebagian pengusaha di dalam negeri patut tersenyum. Pasalnya, mulai Minggu (1/2) kemarin, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Permendag ini mengatur impor lima produk konsumsi, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), makanan dan minuman, sepatu, mainan anak, serta elektronik. Kelima produk itu hanya boleh masuk melalui lima pelabuhan utama. Selain itu, para importirnya wajib berstatus Importir Terdaftar (IT).
Pengusaha yakin, peraturan ini akan meredam serbuan produk impor. "Produk impor bakal semakin sulit masuk, sehingga produk makanan dan minuman di dalam negeri mempunyai peluang besar untuk mengambil alih pasar," kata Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani, Minggu (1/2) kemarin.
Franky menambahkan, saat ini, banyak importir mulai beralih ke makanan dan minuman lokal. "Saya mendapat laporan bahwa importir semakin susah memasukkan produk makanan dan minuman impor. Sehingga, mereka pun terpaksa beralih ke produk lokal," ujar Franky.
Memang, kondisi ini belum signifikan mendongkrak omzet para pengusaha makanan dan minuman di dalam negeri. Namun, setidaknya, dengan pengetatan impor ini, pedagang tidak mempunyai banyak pilihan kecuali memajang produk buatan dalam negeri di gerai mereka.
Pengusaha elektronik juga merasakan dampak positif dari aturan baru itu. Sekretaris Jenderal Electronic Marketer Club (EMC) Handojo Soetanto bilang, pasar elektronik kini mulai dikuasai oleh para produsen elektronik di dalam negeri.
"Sebelum ada aturan itu, pasar dalam negeri masih dibayang-bayangi produk impor. Tapi, sekarang sudah jarang ditemui produk elektronik impor. Tentu, ini sangat bagus buat pengusaha lokal," ucap Handojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News