Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan maksimal pembelian 50 liter per hari per kendaraan akan berpengaruh pada operasional angkutan jarak jauh.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada Senin (30/03/2026) terdapat keputusan bahwa Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 atau Pertalite dengan ketentuan yakni sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
“Dampaknya akan menimpa pengemudi angkutan jarak jauh dan membutuhkan BBM di atas kuota yang ditentukan,” ungkap Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Kontan, Selasa (31/03/2026).
Baca Juga: Centrepark Seimbangkan Ekspansi Bisnis dan Aksi Sosial
Lily juga menambahkan bahwa jika diterapkan pembatasan kuota konsumsi Pertalite, pemerintah harus dapat menjamin kebijakan ini berjalan sesuai aturan agar tidak membebani pengemudi di dalam menjalankan pekerjaan pengangkutan barang dan orang.
“Penting untuk dipastikan agar ada aturan khusus bagi angkutan yang membutuhkan konsumsi BBM melebihi kuota. Selain itu pemerintah harus membuat aturan yang menetapkan setiap biaya operasional harus ditanggung oleh perusahaan, bukan pengemudi,” tambahnya.
Adapun menurutnya, pemerintah juga harus memastikan jaminan pendapatan bagi pengemudi tidak terdampak dari pembatasan BBM ini dengan memberikan hak pekerja bagi setiap pengemudi berupa upah minimum provinsi (UMP).
Sebelumnya dalam catatan Kontan, BPH Migas telah menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.
Untuk diketahui, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Agrinas Perlu 160 Ribu Mobil Pikap untuk Kopdes Merah Putih, Tak Hanya dari India
Selain Pertalite, Badan Usaha Penugasan dalam peraturan baru itu juga wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













