Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengaturan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang dirancang untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden dipandang krusial dalam pembenahan tata kelola sektor hulu migas nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman menilai, skema BUK Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Penting menjadi poin penting yang perlu didalami bersama. Hal ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, mempercepat pengambilan keputusan, dan memberikan kepastian bagi pengembangan industri migas nasional.
Adapun substansi pembentukan lembaga ini telah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang kini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Niro Granite Perkuat Pasar Lewat Inovasi dan Kolaborasi
Menurut Yulisman, pandangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait posisi kelembagaan tersebut menjadi masukan penting yang akan dibahas komprehensif bersama pemerintah.
"Masih ada berbagai aspek yang perlu kita bahas secara komprehensif. Kita ingin mendapatkan desain kelembagaan yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan migas Indonesia ke depan, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Yulisman menekankan, skema kelembagaan baru ini harus mampu menyelesaikan hambatan birokrasi yang selama ini menghambat iklim investasi.
Dia bilang, kehadiran BUK Migas diharapkan bisa mempercepat penyelesaian hambatan perizinan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan lifting migas.
"Jangan sampai persoalan koordinasi dan panjangnya proses perizinan menghambat investasi dan peningkatan produksi. Karena itu, pembagian kewenangan dan hubungan BUK Migas dengan kementerian serta lembaga terkait harus dirumuskan secara jelas," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan lima kementerian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan regulasi tersebut.
Penerbitan Surpres ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses revisi regulasi sektor minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan hulu maupun hilir migas.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026, Prabowo menunjuk lima pejabat setingkat menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR RI.
"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian bunyi surat itu dikutip Kontan.co.id, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Bumame Buka Klinik Keenam, Bidik 20 Lokasi di Jabodetabek pada Kuartal I 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














