kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberian Jatah Saham Freeport Secara Terpisah Dimungkinkan


Senin, 16 Mei 2022 / 16:47 WIB
Pemberian Jatah Saham Freeport Secara Terpisah Dimungkinkan
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia - Tambang Grasberg di Tembagapura, Mimika, Papua. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberian jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menjadi bagian pemerintah daerah dinilai memungkinkan untuk dilakukan secara terpisah.

Asal tahu saja, Pemerintah Daerah Papua berhak atas jatah 10% saham PTFI. Dari besaran tersebut, Pemkab Mimika berhak atas 7% dan Pemprov Papua berhak atas 3% saham PTFI.

Pemkab Mimika memastikan, pihaknya meminta agar peralihan saham dapat segera dilakukan pada tahun ini. Pemberian saham diharapkan dapat dilakukan secara terpisah.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, pemberian saham Pemprov Papua dan Pemkab Mimika secara terpisah sangat dimungkinkan.

Baca Juga: Jokowi ke AS, Bahlil ungkap Pertemuan dengan 12 Perusahaan Top dan Hasilnya

"Jika mereka ingin diberi terpisah, menurut saya itu hak mereka. Tidak bisa kemudian dihalangin karena misalnya 3% nya itu belum deal," kata Redi kepada Kontan, Senin (16/5).

Redi menjelaskan, situasi ini memungkinkan pasalnya melibatkan dua entitas hukum yang berbeda dengan hak yang berbeda pula.

Kontan mencatat, pada 2021 lalu dalam hitung-hitungan MIND ID, besaran nilai transaksi untuk 10% saham yang menjadi bagian pemerintah daerah mencapai US$ 818 juta. Artinya, dana sebesar itu harus dibayarkan pemerintah daerah atau BUMD Papua sebagai ganti dana yang digunakan Inalum tatkala mengakuisisi PTFI pada 2018 silam. 

Redi menjelaskan, secara regulasi yakni Undang-Undang Minerba, skema divestasi dilakukan melalui pembelian saham. "Jadi memang dalam konteks yuridis normatif, saham yang didivestasikan itu harus dibeli oleh Indonesia," terang Redi.

Untuk itu, Redi menilai wajar jika kemudian ada nilai transaksi yang dikenakan untuk jatah saham pemerintah daerah pasalnya pemerintah Indonesia juga melalui skema pembelian saham kala divestasi PTFI pada 2018 lalu. Kendati demikian, menurutnya perlu dicari win-win solution untuk persoalan yang ada.

Baca Juga: Soal Kisruh Pengalihan Saham Freeport ke Pemda Papua, DPR Akan Panggil Mind ID

Adapun, menyoroti besaran nilai transaksi yang harus dibayarkan pemerintah daerah, Redi menilai ada sejumlah skema yang dapat diadopsi.




TERBARU

[X]
×