Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, skema pertama yakni dengan pembayaran melalui bagian dividen yang diperoleh oleh pemerintah daerah. Nantinya dividen yang menjadi bagian pemda dapat digunakan untuk mencicil nilai transaksi untuk jatah saham yang diperoleh.
Skema kedua melalui kerjasama dengan lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan. Menurutnya, dengan fasilitasi oleh pemerintah maka bisa saja ada kerjasama dengan BUMN bidang perbankan.
Skema lainnya yakni dengan menjalin kerjasama dengan investor pertambangan. Akan tetapi, untuk skema ini maka jatah saham pemda juga akan dimiliki bersama denganĀ investor.
Baca Juga: Ada 14 Saham Jadi Anggota Baru MSCI Index, Banyak yang Sudah Mahal Valuasinya
Di sisi lain, Redi menekankan perlunya keterlibatan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk menjalankan fungsi pembinaan.
"Intervensi dari pemerintah pusat yaitu kementerian yang melakukan pembinaan bagaimana kemudian Inalum (MIND ID) secara cepat dan responsif merespon keinginan daerah," kata Redi.
Menurutnya, dengan sumber daya alam yang berada di daerah maka perlu ada kesadaran untuk menyerap aspirasi daerah dan mendorong pemanfaatan bagi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News