kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemda diperkenankan gandeng swasta kelola Mahakam


Rabu, 25 Maret 2015 / 23:06 WIB
Pemda diperkenankan gandeng swasta kelola Mahakam
ILUSTRASI. Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mengunjungi pangkalan militer di Hualien, Taiwan 6 September 2022. Kantor Kepresidenan Taiwan/Handout via REUTERS


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan saham partisipasi atau Participating Interest (PI) 10% untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola Blok Mahakam.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10%. "Jika Pemerintah Daerah tidak mampu ikut dalam PI 10% maka BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN di sektor migas baik Pertamina maupun PGN," ujarnya saat Konferensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (25/3).

Sudirman bilang, Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) Swasta Nasional juga mempunyai kesempatan untuk berkerja sama dengan BUMD untuk mengelola PI 10%. "Tidak hanya PIP atau perusahaan BUMN jika ada perusahaan yang serius," ujarnya.

KKKS swasta nasional, jelas Sudirman, dapat bekerja sama dengan BUMD. Namun, tetap harus melalui uji kelayakan dan proses review dari Kementerian ESDM. "Ada kesempatan (untuk KKKS swasta nasional) yang mau serius membimbing pemerintah daerah untuk sama-sama mengelola PI 10% dengan baik," ujarnya.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM selektif dalam memilih perusahaan nasional yang dapat bekerjasama dengan BUMD dengan harapan perusahaan tersebut benar-benar mengelola secara profesional.

Kementerian ESDM juga mensyaratkan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari sejak penawaran pertama oleh Kontraktor pengelola hulu migas. Apabila tidak ada pernyataan minat maka penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN ditetapkan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×