kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proposal Pertamina soal Blok Mahakam dikembalikan


Rabu, 18 Maret 2015 / 16:42 WIB
Proposal Pertamina soal Blok Mahakam dikembalikan
ILUSTRASI. Yuk simak informasi kejuaraan dunia Mobile Legend M5 digelar dan informasi lainnya!


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan proposal Blok Mahakam yang sudah diserahkan PT Pertamina. Proposal itu dikembalikan untuk mendapatkan revisi terkait usulan dan simulasi harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menjelaskan, proposal dikembalikan bukan karena ditolak melainkan perlu direvisi nilai keekonomian terhadap fluktuasi harga pasar minyak dunia. "Pertamina diminta mempertajam dan simulasinya diperluas," jelasnya di Kantor Dirjen Migas, Rabu (18/3).

Pertamina diminta untuk memperjelas simulasi harga jika harga minyak rendah seperti apa dan kalau tinggi seperti apa. "Pasti banyak efeknya, maka dari itu direvisi," jelasnya.

Setelah revisi dilakukan, Pertamina diharapkan bakal menyerahkan kembali proposalnya pada bulan April, sehingga putusan mengenai siapa yang akan menjadi operator Mahakam segera diputuskan. "April ini sudah jadi lah. Pasti dibahas lagi dan diputuskan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam mengatakan, pemerintah meminta Pertamina membuat beberapa skenario keekonomian berdasarkan beberapa asumsi harga minyak. "Dan itu sudah kita sampaikan awal bulan ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×