kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim sudah tidak ada lagi


Senin, 20 Juli 2020 / 20:58 WIB
Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim sudah tidak ada lagi
ILUSTRASI. Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM pada Selala (14/7/2020) dan digantikan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid menjelaskan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

Baca Juga: Anggarkan Rp 12 triliun untuk kembangkan Bandara Kualanamu, AP II gencar cari mitra

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Adapun menurut Wasid untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination). "Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test," katanya.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Ia menambahkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

Baca Juga: AP II klaim layanan transportasi publik di bandara terapkan protokol kesehatan

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Wasid.

PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman (Safe Airport), bandara yang sehat (Healthy Airport) dan bandara yang higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×