Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah (CPO). Larangan ini akan berlaku mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Menanggapi hal ini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) masih enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui jenis minyak sawit dan kode harmonized system (HS) yang dilarang ekspor.
Baca Juga: Pasca Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Kembangkan Refinery Minyak Goreng
"Sampai sekarang kami belum tahu minyak sawit apa dan kode HS berapa yang dilarang ekspor jadi belum bisa berkomentar. Kami khawatir nanti salah konteks lagi, bisa bikin interpretasi macam-macam," tutur Sahat kepada Kontan.co.id, Minggu (24/4).
Senada, emiten perkebunan dan produk sawit, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau PT SMART Tbk (SMAR) enggan memberikan komentarnya.
Baca Juga: Pasca Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Awasi Distribusi Bahan Baku & Minyak Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News