kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan menekan penghentian produksi minyak mentah


Senin, 10 Januari 2011 / 10:25 WIB
Pemerintah akan menekan penghentian produksi minyak mentah


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test

Demi mencapai target produksi minyak tahun ini, pemerintah bakal memperketat pengawasan penghentian produksi secara tak terduga alias unplanned shutdown. Pengawasan ini terutama akan dilakukan terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang produksinya banyak.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Herawati Legowo mengatakan, selama ini pemerintah sudah melakukan pengawasan. "Tapi tahun ini akan diperketat demi meminimalisir unplanned shutdown," ujar Evita, Jumat (7/1). Senada, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Huku Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono juga meminta KKKS mencegah unplanned shutdown.

Produksi minyak tahun lalu tak mencapai target. Salah satunya karena banyaknya unplanned shutdown. Berdasar catatan BP Migas, sepanjang 2010 terjadi sedikitnya 281 unplanned shutdown. Ini menyebabkan potensi kehilangan produksi minyak 26.051 barel per hari (bph). "Tahun 2010 unplanned shutdown turun dari 2009 dan akan kita kurangi lagi tahun ini," ujarnya.

Pemerintah menargetkan produksi minyak tahun ini sebesar 970.000 bph dan gas sebanyak 7.768 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Priyono mangharapkan peristiwa seperti kebocoran pipa gas PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) tidak terjadi lagi. Kejadian tersebut menurunkan produksi minyak sebesar 6.000 bph.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×