Reporter: Rika Panda | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kepastian pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk pelarangan impor produk hortikultura masuk lewat beberapa pelabuhan seharusnya ditentukan Senin ini (5/3). Rencananya Menteri Perdagangan akan melakukan konferensi pers bersama Menteri Pertanian,
Tapi akhirnya ditunda dan Permentan yang akan menutup beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk produk impor hortikultura ini baru akan ditentukan Selasa (6/3).
"Masih ada yang perlu dibahas dengan Kementerian Perdagangan, nanti pak menteri yang akan sampaikan langsung. Karena itu kebijakan Permentan," kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Rusman Heriawan, ketika ditemui usai menggelar Rapat Pimpinan (rapim) Kementan, di Jakarta, Senin (5/3).
Ketika didesak posisi Kementan terhadap pemberlakuan Permentan itu, Rusman tidak dapat menguraikan lebih jauh. Rusman juga enggan berkomentar mengenai keputusan yang akan ditetapkan esok. Pasalnya, lanjut Rusman, keputusan apakah diundur pemberlakuan itu berada di tangan Menteri Pertanian, Suswono sehingga menteri pertanian sendiri yang akan mengumumkan.
Sebelumnya, Rusman pernah menyebut jika permentan tersebut jadi dimundurkan pemberlakuannya karena masih ada beberapa pasal yang perlu ditinjau atau ditambahkan. Selama pengunduran waktu ini akan digunakan pemerintah untuk upaya perbaikan dan pembangunan infrastruktur Badan Karantina di pelabuhan.
Kalau pun memang penerapan peraturan ini diundur, kemungkinan akan diundur selama enam bulan untuk bisa memberi waktu daam pembangunan fasilitas. Menurut Rusman, Kementan sudah menunjuk lahan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk pembangunan fasilitas karantina pertanian yang lebih baik dan lengkap. Namun, Rusman belum mau menceritakan lebih jauh rencana tersebut.
“Mungkin kita lihat APBN-P. Kita tunggu APBN itu, saya belum bicara dengan Kepala Badan Karantina Pertanian,” katanya.
Seperti diketahui, Kementan telah mengeluarkan 3 peraturan menteri yang mengatur persyaratan teknis impor produk hortikultura yang berlaku mulai 19 Maret 2012. Tiga Permentan ini dikeluarkan untuk memperketat masuknya produk pertanian impor. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI. Tempat pemasukan buah dan sayuran segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat lokasi. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News