Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.
Dalam beleid itu, badan usaha penugasan PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen, termasuk pencatatan nomor polisi kendaraan setiap transaksi.
Baca Juga: Penjualan CLEO Tumbuh 4,83% Jadi Rp 2,82 Triliun, Tapi Laba Turun 17,91% pada 2025
Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi 50 liter per hari, angkutan umum roda empat hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Pemerintah menegaskan, pembelian yang melebihi kuota akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah. Dalam pertimbangan beleid, pemerintah menilai perlu mendorong efisiensi energi dan konsumsi BBM yang lebih wajar.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai pembatasan ini merupakan instrumen pengendalian fiskal jangka pendek untuk menahan laju subsidi di tengah risiko lonjakan harga minyak global.
Dengan konsumsi BBM subsidi nasional sekitar 80 juta kiloliter per tahun dan selisih harga keekonomian dengan harga jual sekitar Rp3.000 per liter, beban subsidi diperkirakan mencapai Rp240 triliun per tahun.
“Jika kebijakan ini mampu menekan konsumsi 5%–10%, maka penghematan fiskal bisa mencapai Rp12 triliun hingga Rp24 triliun per tahun,” ujar Badiul kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Namun, ia mengingatkan kebijakan ini belum menyentuh reformasi struktural, seperti perbaikan basis data penerima subsidi dan penguatan transportasi publik.
Dari sisi dampak, pembatasan dinilai relatif tidak mengikat bagi kendaraan pribadi, tetapi berpotensi menambah biaya operasional sektor logistik hingga 2%–5%. Kenaikan biaya logistik diperkirakan mendorong inflasi sekitar 0,1%–0,3% secara tahunan.
Selain itu, terdapat risiko antrean dan moral hazard, seperti pembelian berulang atau penyalahgunaan identitas kendaraan. Efektivitas kebijakan juga sangat bergantung pada akurasi data dan pengawasan oleh BPH Migas.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai pembatasan ini setara dengan kenaikan harga BBM subsidi sekitar 15%–20%.
Ia menyebut kebijakan tersebut akan paling dirasakan oleh pengemudi angkutan umum dan transportasi online. Meski demikian, langkah ini dinilai lebih baik dibandingkan kenaikan harga BBM secara langsung yang berisiko menekan daya beli masyarakat.
“Ini pilihan pahit, tetapi lebih baik dibandingkan menaikkan harga BBM subsidi secara menyeluruh,” kata Tulus kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan serta memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap memicu kelangkaan di daerah.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Ditahan, Ekonom Soroti Risiko Tekanan Fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













