kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Bakal Hapus Regulasi Skema Bagi Hasil WK Pertamina


Rabu, 19 Mei 2010 / 12:06 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |


JAKARTA. Pemerintah akan menghapus regulasi tentang skema bagi hasil wilayah kerja Pertamina yang dinilai membelenggu upaya pengembangan wilayah kerja tersebut.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (migas), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong munculnya lapangan-lapangan produksi baru di Tanah Air agar konsisten meraih target produksi di level 1 juta barel per hari.

“Memang ada beberapa kendala yang dihadapi untuk bisa mempercepat upaya peningkatan produksi tersebut,” kata Evita.

Misalnya, beberapa wilayah kerja Pertamina di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan tidak bisa dikembangkan karena adanya regulasi yang membelenggu Pertamina untuk bisa dikerjasamakan dengan pihak lain.

Padahal, jika apabila regulasi itu tidak ada, potensi peningkatan produksi dari wilayah kerja Pertamina itu bisa mencapai 10.000—15.000 barel per hari.

“Salah satu regulasinya yaitu ketentuan bagi hasil wilayah kerja itu tidak boleh lebih jelek dibandingkan dengan wilayah kerja disekitarnya. Padahal kan setiap wilayah kerja punya karakter berbeda-beda, kendati ia berdekatan. Itu akan kami hapus agar wilayah kerja itu bisa dikembangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×