Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pekan lalu baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan yang dibuat berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini justru dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap pelaku bisnis pertambangan dan energi.
Maklum saja jika dianggap intervensi karena dalam Permen 42/2017 diatur agar perusahaan di sektor ESDM harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dalam hal pergantian komisaris/direksi hingga perubahan saham dan interest. Peraturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko langsung membantah hal tersebut. Menurutnya, secara substansi, materi muatan Permen ESDM No. 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.
"Ini (Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017) menegaskan kembali. Prakteknya sudah lama, bukan hal yang baru. Dari dulu memang perlu persetujuan menteri," kata Sujatmiko dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).
Dia mencontohkan beberapa contoh akusisi saham yang perlu persetujuan Menteri ESDM adalah saat Medco mengambil alih Newmont dan saat Adaro mengambil alih BHP. "Jadi selama ini masing-masing Direktur Jenderal atau Kepala SKK mengevaluasi berdasarkan standar pedoman kerja yang ada. Hasil evaluasinya diserahkan ke Menteri ESDM," terang Sujatmiko.
Sujatmiko juga menyatakan persetujuan menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham bukanlah bentuk intervensi pemerintah kepada perusahaan. Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral diamanatkan kepada Menteri ESDM, negara sebagai pemberi izin harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Izin diberikan, konsesi diberikan, tapi ingat, kepemilikan masih di negara. Negara direpresentasikan oleh pemerintah dan pemerintah harus memastikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu terwujud. Jadi pemerintah tidak hanya sekadar menerima laporan. Itu konteksnya jangan dimaknai sebagai intervensi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen 42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 14 Juli 2017 lalu. Permen ESDM ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.
Peraturan ini berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun, aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan secara korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News