Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan membuat kebijakan tentang pembangunan pembangkit dekat dengan sumber bahan bakar. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) harus dibangun di di mulut sumur gas. Sementara kebijakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dekat dengan mulut tambang sudah terbit.
Ya, khusus PLTU mulut tambang pemerintah telah mengeluarkan mengeluarkan Permen ESDM No 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess power).
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, berharap, kebijakan itu akan mengurangi biaya transportasi tenaga listrik, sehingga diharapkan harga listrik lebih efisien. "Ke depan tidak ada PLTU di Sumatra yang tidak dibangun di mulut tambang. Enggak boleh kalau enggak mulut tambang," tegas Jonan dalam rilis, Minggu (23/7).
Maklum, jika membangun pembangkit di luar mulut tambang, biaya listrik akan semakin tinggi, karena ada biaya transportasi. Selain itu pemerintah ingin mengisolasi polusi agar tidak tersebar. Apalagi jika batubara hanya sekitar 3.000 kalori, alternatifnya hanya membangun pembangkit di mulut tambang.
Menurut Jonan, inti kelistrikan adalah peningkatan kapasitas dan membuat harga lebih terjangkau, "Maka, komitmen pemerintah hingga Desember 2017, kecuali yang subsidinya dicabut, tarif listrik itu tidak naik. Malah sebagian golongan tarif listrik itu turun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News