kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah bayar restitusi pajak ke PKP2B Rp 800 M


Selasa, 23 Desember 2014 / 12:03 WIB
Pemerintah bayar restitusi pajak ke PKP2B Rp 800 M
ILUSTRASI. Sungai terpanjang di Indonesia adalah Sungai Kapuas yang terletak di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kelebihan bayar atawa restitusi pajak bagi perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Keuangan dan sejumlah lembaga lainnya, nilai kelebihan bayar pajak untuk penambang batubara tersebut mencapai Rp 800 miliar

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, pihaknya menargetkan pembayaran restitusi pajak kepada perusahaan generasi pertama tersebut rampung pada akhir Desember ini. "Kami sudah kirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berhubungan ke kontraktor, dan kontraktor juga kami minta untuk berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia, usai mengikuti rapat tertutup di kantor Kementerian ESDM, Selasa (23/12).

Asal tahu saja, berdasarkan PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan PKP2B generasi pertama berupa bebas PPN. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberikan kelebihan pajak tersebut untuk periode 2001 hingga 2007 lalu.

Semula, sejumlah perusahaan menunda pembayaran royalti batubara karena pemerintah masih belum merealisasikan pembayaran restitusi. Namun, ketika pemerintah mulai memberlakukan eksportir terdaftar (ET) batubara  mulai Oktober, sejumlah perusahaan tersebut melunasi tunggakan royaltinya.

Adapun daftar perusahaan pemegang PKP2B generasi satu  di antaranya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Kendilo Coal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×