kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Berencana Revisi PP 109 Tahun 2012, Begini Respon Aprindo


Selasa, 01 November 2022 / 12:26 WIB
Pemerintah Berencana Revisi PP 109 Tahun 2012, Begini Respon Aprindo
ILUSTRASI. Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo Tahun Politik, Aprindo Berharap Pertumbuhan Ritel Capai Dobel Digit.foto/KONTAN/maizal walfajri


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan menekan. Pasalnya, produk tembakau menyumbang penjualan yang signifikan bagi sektor ritel.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pemerintah harus berdaulat dan terbebas dari pengaruh pihak manapun dalam memutuskan kebijakan pertembakauan di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan terkait rencana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Berkaitan dengan revisi PP 109, perlu ada evaluasi terlebih dulu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/11).

Baca Juga: Ini Kata Apindo Soal Kinerja 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi - Ma'ruf Amin

Roy menjelaskan dalam menyusun kebijakan soal IHT, pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Untuk kepentingan kesehatan, menurut Roy, aspek paling penting yang harus dilakukan adalah edukasi sejak dini.

Ia juga menyoroti hambatan dari regulasi berupa kurangnya sosialisasi sehingga implementasinya tidak maksimal. “Aspek penting dari kesehatan berupa edukasi dan kurikulum perlu diberi tahu sejak dini, sehingga itu bisa membuat pencegahan secara dini,” sambungnya.

Menurutnya, dalam ekosistem IHT yang di dalamnya juga termasuk sektor ritel membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan usaha dalam menjalankan tata niaga. Dalam implementasinya, pengusaha tidak antiregulasi selama kebijakan yang disusun tidak berbentuk pelarangan yang berpotensi mematikan ekosistem usaha.

“Kami harap kalau ada aturan, produktivitas industri tetap terjaga. Apalagi ada kepentingan investasi produsen sehingga kami juga harus menjaga keberlangsungannya,” katanya.

Adanya regulasi yang berimbang juga, sambung Roy, memberikan perlindungan bagi konsumen. Terkait adanya wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, disebutnya, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.

“Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail perlu dilindungi bagian daripada konsumen rokok,” katanya.

Baca Juga: DPR Dorong Kebijakan Berkeadilan bagi Pelaku IHT

Pakar Kebijakan Publik UNJANI Riant Nugroho menambahkan, pemerintah harus berdaulat penuh dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Ia juga melihat bahwa PP 109 yang saat ini berlaku sudah mengatur pertembakauan secara komprehensif dan menjadi titik temu berbagai kepentingan.

“PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia. Jadi, dijalankan saja dulu, diimplementasikan sepenuh hati oleh semua pemangku kepentingan, tidak perlu diubah. Jika perlu, itu pun berupa evaluasi dan dievaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang,” jelas Riant.

Riant mendorong agar pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu internasional yang dikaitkan dengan lokal oleh sejumlah lembaga yang berujung pada intervensi kebijakan.

Apalagi dengan adanya momentum Presidensi G20 yang seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk berkolaborasi saling mendukung dan teguh untuk konsisten menunjukkan kedaulatannya di hadapan negara-negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×