Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Adapun, PP Nomor 25 Tahun 2021 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Mengenai insentif royalti 0% untuk batubara yang digunakan sebagai hilirisasi, sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dalam klaster ESDM, Pasal 39 menyisipkan aturan tersebut dalam ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 alias UU Minerba. Pasal 128 A ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan PNT batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.
Adapun pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara tersebut dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menegaskan program hilirisasi batubara menjadi sasaran utama pemerintah ke depan. Arifin menuturkan pemerintah bakal memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batubara.
Dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2020 dan Rencana Kerja 2021 pada Kamis (7/1), Arifin menyampaikan, tujuan insentif tersebut agar sektor hilir batubara bisa ekonomis dan kompetitif, sehingga nantinya bisa semakin berkembang. "Banyak insentif yang kita berikan, supaya hilir (batubara) ini bisa ekonomis dan kompetitif," ungkap Arifin.
Proyek hilirisasi yang tengah disoroti adalah gasifikasi batubara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) yang nantinya digunakan untuk substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Apabila proyek gasifikasi ini berkembang, kata Arifin, diharapkan akan signifikan menekan angka impor LPG karena produk DME bisa menjadi substitusi LPG.
Apalagi impor LPG dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya permintaan LPG di Tanah Air. "Karena pemanfaatan hilirisasi batubara itu bisa menjadi substitusi LPG. Kalau bisa substitusi LPG, maka ini bisa amankan devisa cukup besar. Pemakaian LPG tiap tahun terus meningkat dan kita punya batubara untuk memproduksi DME," ungkap Arifin.
Adapun dalam program dan kegiatan prioritas sektor ESDM tahun 2021, penyusunan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah batubara dan pemenuhan kebutuhan domestik menjadi salah satu prioritas di subsektor minerba.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian ESDM, sudah ada empat proyek hilirisasi dalam bentuk gasifikasi batubara yang dijajaki oleh empat perusahaan.