Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Pemerintah menyusutkan peran dari PT Sarinah sebagai satu-satunya importir tunggal minuman beralkohol. Jika sebelumnya hanya PT Sarinah saja yang boleh ekspor, kali ini pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Depdag) membuka peluang secara terbuka kepada importir lainnya.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dirilishari ini. "Yang jelas dibuka kesempatan bagi importir lainnya," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo, Jumat (16/10).
Dengan keluarnya aturan baru ini, maka peran dari PT Sarinah sebagai importir tunggal juga bakal terpangkas. Namun, dalam aturan ini masih diberlakukan soal ketentuan kuota yang akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap tahunnya.
Tetapi, Depdag tidak mau sembarangan memberikan izin Importir Terdaftar Minuman Berakohol (ITMB) tersebut. Pasalnya ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi oleh Importir diantaranya adalah persyaratan memiliki jaringan distribusi. "Diberi kesempatan, tetapi ada persyaratan khususnya yang kita tentukan," tegas Subagyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News