Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan payung hukum terkait dengan moratorium atau pengentian sementara konversi hutan alam menjadi perkebunan sawit. Pasalnya, sejak Presiden Joko Widodo menyatakan bakal melakukan moratorium lahan sawit pada April lalu, hingga saat ini pembukaan lahan masih marak dilakukan.
Berdasarkan kajian dari Sawit Watch, saat ini terdapat 16 perusahaan yang masih melakukan aktivitas pembukaan lahan sawit. "Rata-rata aktifitas pembukaan lahan sawit itu dilakukan di lahan gambut dalam yang dalamnya mencapai lebih dari 3 meter," kata staf Departemen Sosial Sawit Watch, Eep Saipulloh, Minggu (2/10).
Aktivitas pembukaan lahan sawit tersebut dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Menurut Sawit Watch, pemanfaatan untuk perkebunan kelapa sawit telah memberikan dampak negatif bagi sistem hidrologis gambut.
Kebakaran lahan akibat pengeringan gambut telah menjadi langganan tahunan di Kabupaten ini. Pembukaan perkebunan kelapa sawit juga telah menimbulkan dampak terendamnya persawahan masyarakat.
Ketua Kelompok Tani Aras mandiri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Daufir mengatakan, pembukaan lahan sawit di wilayah gambut akan berdampak pada perkebunan di daerahnya. "Pasti mengganggu karena mengakibatkan kekeringan di wilayah kami," kata Daufir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News