kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta perhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau


Kamis, 19 September 2019 / 17:16 WIB
Pemerintah diminta perhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau
ILUSTRASI. Tarif Cukai Rokok


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi rencana kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, Ketua Penasihat Asosiasi Vape Indonesia (AVI), Dimasz Jeremiah, meminta pemerintah untuk perhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif cukai Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL).

Dimasz menjelaskan bahwa industri produk tembakau alternatif ini masih tergolong sangat baru dan sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan terkait tarif cukai HPTL sebesar 57% melalui PMK No. 146/PMK.010/2017.

“Harapan kami pemerintah dapat memberikan perhatian apalagi saat ini digencarkan pengembangan inovasi di semua sektor tak terkecuali industri hasil tembakau lainnya,” kata Dimasz, Senin (16/9).   

Baca Juga: Bahana Sekuritas: Hingga Oktober, harga saham rokok masih dipenuhi ketidakpastian

Era industri 4.0 mutlak mendorong terciptanya peluang positif bagi ekonomi, oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong kreativitas pelaku ekonomi termasuk industri tembakau alternatif agar berkembang dan menghasilkan produk yang memiliki potensi dan manfaat bagi masyarakat. 

Sementara, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, sependapat dengan Dimasz. Pengumuman oleh Menteri Keuangan mengenai rencana naiknya cukai rokok, tetap memperhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau alternatif.

“kan sudah diatur melalui PMK yang keluar kurang lebih setahun lalu. Kami berharap diberi ruang untuk bertumbuh dengan dukungan kebijakan yang luwes dan tidak memberatkan,” ujar Aryo.

Baca Juga: Wah, perokok baru mau berhenti merokok kalau harga per bungkus Rp 70.000

Dengan kondisi sekarang ini, Pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo, menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal terhadap produk yang mengusung inovasi. 

Sejumlah negara di kawasan ASEAN sudah lebih dulu memberikan insentif bagi produk tembakau alternatif, yang merupakan hasil pengembangan inovasi dari industri rokok. Setelah pemberitaan insentif, pemerintah juga semestinya membuat regulasi baru untuk produk tembakau alternatif. 

Aturan yang ada sekarang ini, produk tembakau alternatif masih disamakan dengan rokok konvensional. "Pemerintah harus buat regulasi secara jelas, misalnya untuk 18 tahun ke atas. Dalam regulasinya ada juga soal distribusi, kandungan, dan semaunya jelas," kata Ariyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×