Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta segera turun tangan untuk menangani permasalahan yang menimpa PT Antang Gunung Meratus (AGM), pengelola Objek Vital Nasional (obvitnas) Antang.
Adanya police line dan pemasangan portal oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di underpass KM 101, Tapin, Kalimantan Selatan membuat aktivitas tambang batubara di area Obvitnas Antang terhambat. Pengiriman batubara kepada pelanggan menjadi tidak optimal.
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, terganggunya aktivitas Obvitnas Antang berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Sebab, PT AGM memiliki tugas untuk menjaga kestabilan produksi dan pengiriman batubara Obvitnas Antang.
“Perusahaan harus melakukan distribusi karena tambang batubara Antang memiliki posisi strategis dalam ketahanan energi nasional,” kata Fahmy dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Baca Juga: AGM raih penghargaan sebagai pemasok batubara kualitas terbaik dari PLN
Selama ini AGM merupakan salah satu pemasok batubara bagi sejumlah sektor strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan swasta (Independent Power Producer atau IPP) yang menjual hasil listriknya ke PLN, perusahaan semen dan berbagai perusahaan penting lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai perusahaan batubara, AGM memiliki kewajiban memenuhi domestic market obligation (DMO) minimal sebesar 25% dari jumlah produksi untuk kepentingan dalam negeri.
Menurut Fahmi, hambatan distribusi batubara seperti yang terjadi pada AGM akan berdampak terhadap kelancaran operasional PLTU di mana akan berpengaruh terhadap ketahanan energi nasional.
Termasuk juga kepada industri semen nasional yang saat ini memiliki peran penting dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi melalui proyek-proyek pengembangan infrastruktur pemerintah dan swasta serta properti.
“Pemerintah harus turun tangan jika ada hambatan pada pada Obvitnas seperti tambang batubara. Apalagi kenakan harga batubara akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara,” ungkap Fahmy.
Juru Bicara PT AGM Yulius Leonardo menambahkan, hingga saat ini, perusahaan telah merealisasikan kewajiban DMO sebesar 39%, jauh di atas ketentuan pemerintah sebanyak 25%.