kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dorong penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum


Senin, 30 September 2019 / 20:52 WIB
Pemerintah dorong penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Listrik Umum


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong konsumsi energi bersih untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menyampaikan penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil, dan impor bahan bakar minyak (BBM).

Ia menambahkan, tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM. "DEN mengimbau seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah mulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang," ujar Djoko dalam siaran pers, Minggu (29/9).

Baca Juga: Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%

Guna mendukung penggunaan kendaraan listrik, Djoko menyarankan agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir, tujuannya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.

"Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. Sekali charge sekitar 4 jam, dapat digunakan selama 5 hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," papar Djoko.

Terkait kendaraan listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Mobil listrik Deddy Corbuzier kebal aturan ganjil genap, ini alasannya

Beleid tersebut menyebutkan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, peraturan itu juga bertujuan untuk mendorong adanya peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sebagai informasi, Menteri ESDM Ignasius Jonan terus mendorong pemanfaatan kendaraan listrik. Kebutuhan listrik yang energinya dapat dipenuhi dari sumber-sumber energi domestik akan mengurangi impor BBM.

Baca Juga: Bebas ganjil genap, sederet artis dan pejabat antre beli Tesla Model 3

Di lain sisi, Pemerintah juga mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk digunakan sebagai energi alternatif untuk pembangkit listrik. Misalnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kementerian ESDM gencar mensosialisasikan PLTS atap atau rooftop untuk dapat dipasang di gedung-gedung perkantoran dan di rumah-rumah pribadi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×