Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2020.
Pelaku usaha batubara menyambut baik kebijakan tersebut. Pembebasan sanksi DMO itu pun menjadi masukan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang telah bersurat kepada Menteri ESDM yang meminta relaksasi sanksi DMO mengingat kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi.
Di sisi lain, dengan adanya pembebasan sanksi tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak semakin terbebani di tengah kondisi pandemi covid-19. "Pada dasarnya APBI mengapresiasi Menteri ESDM tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).
Baca Juga: Harga batubara melesat di 2020, bagaimana prospeknya di 2021?
Dihubungi terpisah, Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai pembebasan sanksi tersebut merupakan keputusan yang bijaksana dari pemerintah. Sebab, tahun lalu merupakan kondisi abnormal yang mana demand dan harga batubara anjlok, namun produsen tetap harus berproduksi untuk bisa bertahan.
"Tahun 2020 itu sangat berat untuk semua industri, termasuk di batubara. Dalam survival mode seperti ini relaksasi sanksi dari pemerintah sangat di apresiasi," kata Adrian.
Sebenarnya, sambung Adrian, penjualan batubara pada tahun lalu tetap diprioritaskan untuk pasar domestik karena cenderung lebih stabil ketimbang pasar global. Namun, kapasitas pasar batubara domestik masih terbatas. "Produsen membutuhkan kestabilan demand untuk sustain the operations," sambungnya.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira memastikan bahwa pihaknya memenuhi ketentuan terkait DMO ini. Dia berharap, pemerintah tetap memberikan keputusan yang terbaik terkait DMO guna mendukung iklim investasi di sektor pertambangan. "Supaya sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan dan kemajuan negara," ungkap Nadira.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Apollonius Andwie. Selaku BUMN, katanya, emiten berkode PTBA di Bursa Efek Indonesia ini akan mendukung dan memenuhi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: APBI minta sanksi DMO batubara kembali dihapuskan untuk tahun 2021
Apalagi pada tahun 2020, 55% produksi PTBA diserap oleh pasar domestik. Jumlah itu jauh melebihi ketentuan persentase minimal DMO yang sebesar 25%. "PTBA sebagai BUMN memprioritaskan kebutuhan batubara dalam negeri. Sejalan dengan itu, PTBA mendukung kebijakan pemerintah dalam adanya kewajiban DMO," sebut Andwie.
Head of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk (INDY) Ricky Fernando juga memastikan bahwa pihaknya telah memenuhi ketentuan DMO. Ricky bilang, hingga September 2020 saja, anak usaha INDY, PT Kideco Jaya Agung, telah menjual 7,4 juta ton batubara ke pasar domestik dari 23,9 juta ton batubara yang diproduksi.
"Sehingga bisa memenuhi kewajiban DMO sebesar kurang lebih 30%," ungkap Ricky.