kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah hapus sanksi terkait DMO, ini kata pengusaha batubara


Jumat, 08 Januari 2021 / 16:26 WIB
Pemerintah hapus sanksi terkait DMO, ini kata pengusaha batubara
ILUSTRASI. Alat berat atau dump truck pama persada mengeruk dan membawa batubara di pertambangan PT Adaro Indonesia ditambang Tutupan Tabalong Kalimantan Selatan (19/6). Pho KONTANAchmad Fauzie/19/06/2008


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai informasi, pembebasan sanksi terkait DMO batubara tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Diktum ketujuh beleid tersebut menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020. 

Ketentuan itu berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, serta pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Padahal dalam Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020, menetapkan persentase minimal DMO batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Proyeksi harga batubara pada 2021 setelah melesat di 2020

Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara DMO, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan bahwa sanksi berupa pembayaran kompensasi tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19. Sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan kegiatan pertambangan secara global.

Sehingga perlu adanya dukungan pemerintah berupa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) tahun 2020.

Adapun secara volume, realisasi DMO pada tahun lalu hanya menyentuh angka 132 juta ton. Lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Baca Juga: Produsen yang tak penuhi DMO batubara 2020 terbebas dari sanksi, begini alasannya

Kendati begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, ketidaktercapaian target DMO di tahun lalu lantaran demand yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.

"Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama," kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Selanjutnya: Kementerian ESDM serap anggaran Rp 5,8 triliun sepanjang tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×