kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Pemerintah harap Rusia mau bangun kawasan industri


Selasa, 23 Desember 2014 / 07:46 WIB
Pemerintah harap Rusia mau bangun kawasan industri
ILUSTRASI. Waspadai, Sering Sendawa Bisa Jadi GERD


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Rusia membangun rel kereta api untuk mengangkut batu bara di Kalimantan Timur mendapat respon positif dari pemerintah. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berharap Rusia tidak hanya membenamkan modalnya di proyek rel kereta api.

"Saya mengatakan, intinya pemerintah akan komitmen untuk mengundang investasi apa saja, tapi tentu kita tidak menginginkan semua batu bara itu untuk diekspor. Jadi harus juga kita pikirkan, kalau bisa Rusia membangun industri sekalian," kata Sofyan, di Jakarta, Senin (22/12).

Dengan dibangunnya kawasan industri, Sofyan optimistis akan tercipta nilai tambah dari batu bara yang ada, begitu pula dengan sumber daya alam lainnya. Sayangnya, dia menambahkan, rencana Rusia untuk membangun rel kereta api di Kalimantan masih terkendala persoalan teknis antara perusahaan Russian Railways dengan pelaksana di lapangan.

Sofyan lebih lanjut berharap peningkatan kerjasama ekonomi dengan Rusia tidak hanya pada sisi investasi, melainkan juga perdagangan. Saat ini neraca perdagangan masih defisit tipis dari Rusia.

"Oleh karena itu, bagaimana kita push, kita dorong pengusaha-pengusaha Indonesia supaya lebih melakukan ekspor ke Rusia. Ini adalah kesempatan terbaik kita meningkatkan perdagangan dengan Rusia," tutur Sofyan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×