Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Demonstrasi maraton karyawan PT Freeport Indonesia berujung pahit. Sekitar 4.000 orang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Atas kejadian itu, pemerintah mewanti-wanti Freeport Indonesia agar mengacu aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada Freeport Indonesia. "Sudah kami peringatkan, supaya Freeport ikuti ketentuan perundang-undangan ketika melakukan PHK," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (2/7).
Namun, kata Bambang, hanya sebatas itu pemerintah bisa turut campur. Kementerian ESDM tidak bisa berbuat banyak. Alasan pemerintah, PHK merupakan kebijakan manajemen Freeport Indonesia dengan karyawan.
Manajemen Freeport Indonesia menyatakan telah mengikuti prosedur PHK yang semestinya. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman hubungan industrial dan undang undang yang berlaku," kata Riza Pratama, Jurubicara PT Freeport Indonesia saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (2/7).
Prosedur yang Freeport Indonesia tempuh misalnya mengimbau karyawan yang berdemonstrasi agar kembali bekerja. Hanya saja sesuai peraturan hukum yang berlaku, mereka berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari lima hari tanpa izin dan tak mengindahkan panggilan.
Mengingatkan saja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua melakukan aksi mogok kerja dari 1 Mei-16 Juni 2017. Freeport Indonesia tak memberikan kompensasi apapun bagi peserta demonstrasi yang kena PHK itu.
Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, Freeport Indonesia tercatat sudah memecat 2.000 karyawan lain yang masuk dalam program efisiensi sejak Februari 2017. Ribuan karyawan tersebut mengambil paket pensiun dini dan menyandang pembebasan kewajiban bekerja (furlough).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News