kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah kirim empat permintaan ke Facebook, deadline 26 April


Kamis, 19 April 2018 / 17:49 WIB
Pemerintah kirim empat permintaan ke Facebook, deadline 26 April
ILUSTRASI. RDPU Komisi I dengan Facebook


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali memberi peringatan tegas pada Facebook terkait pencurian data 1 juta pengguna.

Kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi empat poin permintaan yang harus dipenuhi Facebook dalam tujuh hari ke depan atau tepatnya tanggal 26 April 2018. 

"Hari ini Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/4). 

Empat permintaan tersebut tertuang dalam surat kepada Facebook yang dikirim Kominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika.

Dalam surat tersebut, pada poin pertama, pemerintah Indonesia meminta Facebook untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain seperti CubeYou dan Aggregate IQ. 

Kedua, pemerintah Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada tanggal 5 April 2018. 

Ketiga, Kementerian Kominfo ingin Facebook agar segera memberikan data, jadwal, atau hasil audit dari kasus ini. 

Terakhir, pemerintah melalui Kominfo juga meminta agar Facebook memberikan data soal pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. 

"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari sejak surat ini dikirimkan," ungkap Noor Iza. 

Seperti diketahui, pada Selasa (17/4) kamerin Komisi I DPR RI juga telah mendengarkan penjelasan Facebook terkait skandal ini. Kendati demikian apa yang dijelaskan Facebook dikatakan masih belum memuaskan. 

Facebook pun belum menyerahkan hasil audit beserta nota kesepahaman (MoU) dengan pengembang pihak ketiga yang membocorkan data pengguna ke Cambridge Analytica.

Pemerintah sendiri setidaknya telah melayangkan dua kali surat peringatan pada Facebook.  

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari pun sebelumnya mengatakan audit akan terus berjalan. Kendati demikian ia belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut dapat diserahkan pada pemerintah Indonesia. (Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook, Jatuh Tempo 26 April"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×