Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau BBM umum mengalami penurunan harga. Penyesuaian harga tersebut tak lepas dari pemberlakuan formula harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan(SPBN).
Djoko mengklaim, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.
"Harga lebih fair dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. Tidak asal banting harga, juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar," kata Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2).
Djoko menjelaskan, formula harga jual eceran ini secara umum merupakan hasil penambahan dari Mean of Platts Singapore (MOPS), konstanta (biaya perolehan diluar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10% dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat. Adapun, pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5% dan paling tinggi 10% dari harga dasar.
Djoko bilang, sebelumnya masing-masing badan usaha memiliki formula tersendiri, mengingat biaya perolehan, biaya penyimpnan dan biaya distribusi yang berbeda-beda. "Pemerintah memandang perlu untuk memberikan standar, kita beri margin dengan mengakomodasi perbedaan yang telah kita analisis dan formulasikan," terangnya.
Dengan formula tersebut, badan usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah 5% dan batas atas 10%. Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produknya. "Penurunan harga terjadi dari Rp 50 hingga yang tertinggi Rp 1.100," kata Djoko.
Kelima badan usaha yang telah melakukan penyesuaian sesuai dengan formula harga tersebut adalah PT Aneka Petroindo Raya per 6 Februari 2019, PT Vivo energy Indonesia per 8 Februari 2019, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia per 9 Februari 2019, serta PT Pertamina (Persero) per 10 Februari 2019.
Sedangkan yang tidak melakukan penyesuaian adalah PT AKR Corporindo Tbk., PT Exxonmobil Lubrincants Indonesia, dan PT Garuda Mas Energi. Kendati demikian, Djoko mengatakan bahwa tidak adanya penyesuaian harga ini dimungkinkan asalkan harga sebelumnya yang sudah sesuai dengan margin yang ditentukan. "Yang penting sesuai margin, sudah masuk dalam range," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News